-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Kasus Perumahan Sapphire Mansion Naik ke Tahap Penyidikan, Polresta Banyumas Periksa 13 Saksi

lingkarkeadilan.com | PURWOKERTO - Penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada proyek perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, terus bergulir. Setelah hampir satu tahun berada pada tahap penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara ini menandai dimulainya proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti secara lebih mendalam guna menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan SIK, MA, membenarkan bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

"Sudah tahap penyidikan. Belum ada tersangka. Sejauh ini sudah 13 orang diperiksa sebagai saksi. Masih dalam proses pendalaman," ujar AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin 3 Agustus 2026.

Pelapor dalam perkara tersebut, Hendy Saputra, yang juga merupakan pembeli salah satu unit di proyek Sapphire Mansion, sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan proses pemasaran proyek perumahan tersebut.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti, sebelum mengambil keputusan terkait penetapan tersangka.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Advokat H. Djoko Susanto SH, berharap penyidik dapat menetapkan Direktur Utama PT Linggar Jati sebagai tersangka apabila nantinya ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Menurut Djoko, praktik hukum pidana korporasi di Indonesia telah memberikan pedoman mengenai pertanggungjawaban direksi dalam perkara yang melibatkan badan usaha.

Ia menyebut sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan bahwa direksi tidak serta-merta dapat melepaskan tanggung jawab pidana hanya karena telah memberikan kuasa kepada pihak lain melalui akta notaris atau pelimpahan kewenangan operasional.

Ia mengutip beberapa putusan, di antaranya perkara pengembang Sipoa Group, perkara Perumahan Multazam Islamic Residence di Sidoarjo, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 719 K/Pid/2012 dan Nomor 1381 K/Pid.Sus/2018.

Menurutnya, dalam sejumlah putusan tersebut hakim mempertimbangkan bahwa pengurus korporasi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan dalam rangka kegiatan usaha perusahaan, memberikan manfaat bagi korporasi, serta terdapat unsur pembiaran atau kegagalan menjalankan fungsi pengawasan.

"Jadi, dalam konteks korporasi, Direktur Utama PT Linggar Jati harus ditarik sebagai tersangka apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penegakan hukum harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan pada pertimbangan suka atau tidak suka," kata Djoko.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik Polresta Banyumas belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kasus Sapphire Mansion sebelumnya menjadi perhatian publik setelah proyek perumahan yang berlokasi di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahap tertentu dalam pengembangannya. Selain itu, proyek tersebut juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.i

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengembang maupun Direksi PT Linggar Jati terkait perkembangan penyidikan tersebut maupun tanggapan atas harapan kuasa hukum pelapor agar Direktur Utama ditetapkan sebagai tersangka. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.