![]() |
| Istri sah korban jadi tersangka |
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satres PPA/PPO Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Masjid Baru. Korban diketahui bernama EMS (67), warga setempat, yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa janggal dengan kondisi kematian korban.
“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban sendiri IF alias Y (61). Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan saksi saksi,” jelas Kapolresta.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa tersangka turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut.
Menurut hasil penyelidikan sementara, motif di balik peristiwa ini diduga berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan pihak lain, yang saat ini penanganannya masih dalam berkas terpisah.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan turut serta menghilangkan nyawa korban secara terencana. Ini bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya,” tambahnya.
Kronologi kejadian bermula ketika seorang warga setempat bernama S (54) mendatangi pelapor MIA (40) dan menginformasikan bahwa korban telah ditemukan meninggal dunia di dalam kamar. Saat dicek ke lokasi, korban ditemukan dalam posisi terlentang di atas tempat tidur, dengan luka lebam di bagian kepala dan pendarahan di telinga.
Kecurigaan semakin menguat ketika tersangka memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten, termasuk terkait hilangnya sepeda motor korban. Setelah dilakukan pengecekan, kondisi garasi rumah justru dalam keadaan terkunci, sehingga memunculkan dugaan adanya rekayasa.
“Dari situ, warga bersama perangkat setempat sepakat melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kami kemudian melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga akhirnya mengerucut pada penetapan tersangka,” ungkap Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, seprei, potongan kayu, pisau, kabel wifi, hingga rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk. Selain itu, turut diamankan dokumen pribadi dan telepon genggam milik tersangka.
Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang masih dalam proses pengembangan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menunggu hasil autopsi guna memperkuat konstruksi hukum.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Setiap perkembangan akan kami laporkan secara berjenjang,” tegasnya.



