-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Penanganan Kasus Pembakaran Remaja Dinilai Jalan Di Tempat, Kuasa Hukum Siap Lapor Komnas PA

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Keluarga korban kasus dugaan kekerasan berupa pembakaran terhadap seorang remaja berinisial ST di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, mendatangi Polresta Banyumas, Rabu 6 Mei 2026. Kedatangan mereka didampingi kuasa hukum, H Djoko Susanto SH, untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang dinilai mandek selama hampir enam bulan.

Keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian maupun penjelasan terkait kelanjutan perkara sejak peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 lalu. Mereka menilai penanganan kasus berjalan lambat dan belum menunjukkan titik terang.

Djoko, mengatakan pihaknya sengaja datang langsung ke Polresta Banyumas guna meminta kejelasan mengenai progres penyidikan kasus tersebut.

"Sudah hampir memasuki enam bulan sejak Desember sampai sekarang, kami datang ke Polres untuk menanyakan perkembangan perkara ini. Namun dari petugas yang ada belum ada yang bisa ditemui karena informasinya sedang lepas piket semuanya," ujar Djoko Susanto kepada wartawan.

Menurutnya, keluarga korban merasa kecewa karena belum mendapatkan jawaban pasti terkait sejauh mana penanganan perkara berlangsung. Ia menegaskan, lamanya proses penanganan membuat keluarga korban merasa keadilan belum berpihak kepada mereka.

Djoko menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, pihak keluarga akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menyurati Presiden Republik Indonesia serta Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta.

"Intinya kedatangan kami ke Polres ini untuk meminta penjelasan sampai di mana perkara ini, kok bisa berlarut-larut sekali. Langkah yang akan kami tempuh mungkin dalam waktu dekat memberikan surat kepada Presiden dan juga kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyumas menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembakaran terhadap seorang remaja berinisial ST di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Selasa 14 April 2026. Rekonstruksi kedua ini berlangsung tertutup tanpa kehadiran awak media, namun mengungkap sejumlah fakta baru yang berpotensi memperpanjang proses hukum.

Rekonstruksi melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat kepolisian Polsek Sokaraja, Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Banyumas, jajaran Kejari Banyumas, orang tua korban, para saksi, hingga kuasa hukum korban. 
Posting Komentar

Posting Komentar