Lingkar keadilan, BANYUMAS - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Baturraden. Seorang pria berinisial OS (26) warga Kecamatan Baturraden ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga nekat mencuri sepeda motor untuk bermain judi slot.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 25 Mei 2026. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi yang dipicu kebiasaan berjudi slot,” ujarnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 wib di pekarangan rumah milik SMS (42) warga Desa Karangtengah, Baturraden. Saat itu, tersangka melihat kunci kontak sepeda motor Yamaha N-Max masih tergantung di kendaraan yang terparkir di garasi. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor tanpa izin pemilik.
Aksi tersangka sempat diketahui oleh salah satu saksi di lokasi. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dan menyembunyikan kendaraan tersebut di kios bunga milik keluarganya, sehingga korban SMS mengalami kerugian sekitar Rp15 juta atas perbuatan tersangka.
Tidak berhenti di situ, keesokan harinya tersangka berupaya menggadaikan motor hasil curian. Dengan bantuan rekannya, motor tersebut digadaikan kepada pihak lain dengan nominal awal Rp1 juta, yang kemudian bertambah hingga total Rp3 juta melalui beberapa transaksi.
“Uang hasil gadai digunakan tersangka untuk konsumsi minuman keras dan bermain judi slot. Setelah uang habis, tersangka kembali mencari tambahan dana dengan cara yang sama,” jelas Kapolresta.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan sebagai wujud komitmen Polresta Banyumas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman. Di sisi lain, kami juga mengingatkan agar menjauhi praktik perjudian yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK turut diamankan. OS dijerat dengan Pasal 477 huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.



