-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Diduga Tertipu Oknum Karyawan Bank BUMN di Purwokerto, Dua Nasabah Pensiunan Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Lembaga Bantuan Hukum/Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, hari ini resmi melayangkan somasi terbuka kepada pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto serta seorang oknum mantan karyawannya berinisial D. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya aduan dari dua orang nasabah pensiunan, yakni Sdr. A dan Sdri. R, yang mengaku menjadi korban penipuan bermodus investasi bagi hasil dengan total kerugian mencapai Rp357 juta.

​Kuasa hukum korban Djoko Susanto SH., menjelaskan bahwa tindakan oknum D telah sangat merugikan kliennya. Peristiwa ini bermula pada bulan Juli 2024, di mana D saat itu masih berstatus aktif sebagai karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

​Korban Sdr. A (Kerugian ± Rp230 Juta): Sebagai nasabah pensiunan, Sdr. A awalnya tertarik dengan promo pinjaman setelah membaca informasi di WhatsApp dan mengonfirmasinya ke pihak security bank. Beliau kemudian dipertemukan dengan oknum D. Atas arahan D, Sdr. A mengambil pinjaman bank dengan nilai nominal Rp325 juta (bersih diterima Rp290 juta setelah dipotong asuransi). Dari dana tersebut, sebesar Rp230 juta diserahkan kepada D di dalam kantor bank dengan iming-iming investasi bagi hasil yang diklaim akan disetorkan kepada pimpinan bank. 

Korban sempat menerima bagi hasil sebesar Rp6 juta per bulan selama 10 bulan pertama, namun nominalnya terus menurun hingga kini uang modalnya tidak dapat ditarik kembali.

​Korban Sdri. R (Kerugian ± Rp127 Juta): Sdri. R merupakan ahli waris (istri) dari nasabah korban yang saat ini telah meninggal dunia. Suami Sdri. R diduga mengalami tekanan pikiran yang berat akibat memikirkan uangnya yang dibawa lari oleh pelaku di tengah kondisi medis yang harus menjalani perawatan cuci darah, hingga akhirnya meninggal dunia.

​Melalui siaran pers ini, tim kuasa hukum menyampaikan poin-poin tuntutan sebagai berikut:

​Desakan Kepada Pelaku (Oknum D): Menuntut Saudari D untuk segera muncul dan mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengembalikan seluruh kerugian materiil yang dialami oleh Sdr. A dan Sdri. R.

​Imbauan Kepada Direktur Utama Danantara Indonesia: Meminta jajaran direksi tertinggi perbankan untuk turun tangan dan mengambil alih permasalahan ini agar tidak ada lagi korban-korban baru yang bermunculan di kemudian hari.

​Kritik Keras Terhadap OJK Purwokerto: Tim kuasa hukum menilai adanya kelemahan nyata dalam fungsi pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya OJK Purwokerto. Kelengahan pengawasan ini dinilai telah menurunkan kredibilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.

​"Ini adalah tindakan yang sangat mencederai kredibilitas industri perbankan. Kami meminta OJK Pusat dan OJK Purwokerto segera menegur keras pihak bank dan mengawal kasus ini. Jika somasi terbuka ini tidak segera direspons dengan iktikad baik, kami akan segera mengambil langkah hukum pidana maupun perdata lebih lanjut," tegas Kuasa Hukum Korban.