Hal itu disampaikan kuasa hukum Yanto Susilo, Djoko Susanto SH, Sabtu (10/5/2026). Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang menyatakan permohonan banding JPU tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
“Upaya banding JPU atas kasus tambang dengan terdakwa Yanto Susilo tidak diterima oleh Hakim Pengadilan Tinggi Semarang,” ujar Djoko.
Ia menjelaskan, pertimbangan hakim merujuk pada ketentuan dalam KUHAP terbaru yang menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
“Dengan alasan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi sesuai KUHAP yang baru,” katanya.
Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 560/PID.SUS/2026/PT SMG juncto Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 03/Pid.Sus/2026/PN Pwt.
Joko menilai langkah JPU mengajukan banding menunjukkan ketidakpahaman terhadap perubahan aturan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
“JPU tidak paham dan tidak mau menerima kenyataan kalau KUHAP yang baru telah secara jelas mengatur bahwa putusan bebas itu bersifat final sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi,” tegasnya.
Ia juga menyebut putusan tersebut menjadi bukti bahwa keadilan masih dapat diperoleh masyarakat kecil melalui proses hukum yang benar.
“Jadi telah nyata dan terang keadilan masih bisa kita dapatkan di negeri kita walaupun dia seorang buruh, rakyat kecil. Sehingga dalam mencari keadilan jangan pesimis dan tidak kenal lelah,” ungkap Djoko.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian karena Yanto Susilo yang berprofesi sebagai buruh harus menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan aktivitas tambang. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, dan putusan tersebut kini diperkuat setelah upaya banding JPU dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Semarang.



