-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Rutan Banyumas Beri Remisi Idul Fitri: 60 Orang Potong Masa Tahanan, 1 Orang Bebas


Lingkar keadilan, BANYUMAS - Gema takbir Idul Fitri 1447 Hijriah membawa angin segar dan haru biru di Rutan Kelas IIB Banyumas. Bukan sekadar kemenangan setelah sebulan berpuasa, momen Lebaran kali ini menjadi babak baru bagi puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang resmi menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2026, Sabtu (21/3).

​Pemberian remisi ini bukan sekadar "potongan durasi", melainkan simbol penghargaan negara atas perubahan perilaku para penghuni rutan yang telah memilih jalan perbaikan diri.

​Dari Pengurangan Masa Tahanan hingga "Tiket" Pulang

​Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026, total sebanyak 61 orang resmi mendapat pengurangan masa pidana. Berikut rinciannya:

​54 Orang: Menerima RK I (Pengurangan 1 bulan).

​6 Orang: Menerima RK I (Pengurangan 1 bulan 15 hari).

​1 Orang Spesial: Inisial AF (40), terpidana kasus perampokan, sujud syukur setelah menerima RK II, yang artinya ia dinyatakan langsung bebas tepat di hari kemenangan ini.

​Bukan Hadiah Cuma-Cuma

​Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menegaskan bahwa remisi ini adalah hak yang "dijemput" melalui ketaatan, bukan pemberian cuma-cuma.

​"Ini adalah bentuk apresiasi negara. Bukan hanya soal angka pengurangan hari, tapi penghargaan atas keringat dan usaha mereka memperbaiki diri selama pembinaan. Kami ingin ini jadi bahan bakar motivasi bagi mereka untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Anggi dengan tegas.

​Senada dengan itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Sigit Purwanto, menjamin bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan berbasis sistem digital yang akuntabel. "Tidak ada main mata. Semua berdasarkan penilaian objektif terhadap perilaku harian mereka," tambahnya.

​Momentum Kembali ke Fitrah

​Suasana khidmat menyelimuti prosesi pembacaan SK Remisi. Bagi para narapidana, Idul Fitri di dalam rutan seringkali terasa menyesakkan karena jauh dari keluarga. Namun, dengan adanya remisi ini, harapan untuk segera berkumpul kembali dengan orang tercinta menjadi semakin nyata.

​Bagi AF yang langsung bebas, gerbang rutan hari ini bukan lagi pembatas, melainkan garis start untuk memulai hidup baru yang bersih. Remisi ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan kini lebih mengedepankan kemanusiaan dan pembinaan daripada sekadar penghukuman.


0

Posting Komentar