-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Berawal dari Kunci Tertinggal, Motor Warga Brebes Raib Digondol "Deteng" di Kelurahan Teluk

Lingkar keadilan, BANYUMAS -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Teluk Purwokerto Selatan. Pelaku berinisial ISN alias Deteng (24), warga Sokaraja, diamankan kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut menimpa korban MIN (32), warga Jatibarang, Brebes, yang saat itu tengah berjualan di Kios Martabak Flamboyan 99, Jalan Lesanpura, Kelurahan Teluk, Purwokerto Selatan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 17.30 wib. Saat berjualan, korban melihat sepeda motor  miliknya dibawa kabur oleh pelaku. Korban sempat berlari mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Berdasarkan informasi tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Purwokerto Selatan. Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas kemudian bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Kecepatan korban dalam melapor serta ketelitiannya mengamati situasi sangat membantu proses pengungkapan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih tergantung di sepeda motor. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tahun 2017 milik korban beserta dokumen kendaraan, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor  yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Jangan memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan. Peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, korban menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polresta Banyumas atas respons cepat dalam menangani kasus tersebut. “Saya berterima kasih kepada Polresta Banyumas yang cepat menindaklanjuti laporan saya, sehingga motor saya bisa ditemukan,” ungkapnya.

ISN dijerat Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

0

Posting Komentar