-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis

 

(Foto: Humas Polresta Banyumas)

Lingkar Keadilan  BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Dua orang tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Purwokerto Barat, Senin (29/9/2025) siang.

Kedua tersangka yakni AI alias Jendol (23), warga Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat dan VKS alias Giwan (21), warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara. Dari tangan keduanya, petugas menyita 10 (sepuluh) paket tembakau sintetis dengan berat total 8,28 (delapan komadua delapan) gram serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika siap edar.

“Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, ditemukan catatan titik alamat pengiriman. Petugas kemudian menelusuri ke sejumlah lokasi yang telah dicatat dan benar ditemukan paket tembakau sintetis di sepuluh titik berbeda,” terang Kompol Willy. 

Kedua tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Banyumas tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara.

Kompol Willy menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. 

“Kami tidak berhenti pada dua pelaku ini saja, penyidikan akan terus dilakukan demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Banyumas,” tambahnya.

Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

0

Posting Komentar