![]() |
| Keluarga korban didampingi Advokat H Djoko Susanto SH |
Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Kasus dugaan penipuan, penyekapan, dan perampasan berkedok pelunasan utang menimpa seorang ibu rumah tangga (istri dari pensiunan di Purwokerto) bernama Ibu Siti. Korban diduga menjadi target kejahatan terencana yang melibatkan oknum dari dua instansi perbankan berbeda, yakni Mandiri Taspen dan Bank BNI Cabang Purwokerto.
Menurut keterangan Advokat Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto selaku kuasa hukum korban, peristiwa pidana ini terjadi pada hari Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB (seusai ibadah shalat Jumat) di pelataran Bank BNI Cabang Purwokerto.
Kasus ini bermula saat korban yang memiliki tunggakan dua angsuran di Mandiri Taspen, dihubungi oleh seorang oknum bernama Dika. Oknum tersebut menjanjikan bahwa utang korban di Mandiri Taspen akan segera dilunasi, dengan syarat korban harus membuka pinjaman baru di Bank BNI Cabang Purwokerto menggunakan jaminan sertifikat rumah yang berlokasi di Karangklasem.
Percaya dengan bualan pelaku, korban pun menyetujui pengajuan kredit usaha fiktif senilai Rp200 juta. Pihak bank disinyalir langsung menyetujui dan mencairkan dana tersebut pada hari yang sama. Namun, alih-alih menerima uang tunai, korban hanya diberikan sebuah buku tabungan beserta kartu ATM.
Kejadian ini sesaat setelah proses pencairan di bank selesai. Korban digiring untuk masuk ke dalam sebuah mobil Pajero berwarna hitam milik pelaku Dika. Di dalam mobil tersebut, ternyata sudah menunggu dua orang lainnya, yaitu DH (yang sempat menggunakan nama samaran Dini Andika) serta suami dari pelaku Dika.
Di dalam kendaraan tersebut, korban yang dalam kondisi sendirian tanpa pendampingan keluarga diduga disekap dan dipaksa untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM yang baru saja diterimanya. Karena kalah jumlah dan merasa tidak berdaya, korban terpaksa menyerahkan aset tersebut.
Setelah berhasil menguasai ATM korban, para pelaku langsung menguras habis uang senilai Rp200 juta tersebut melalui skema transfer bertahap. Uang korban mulanya dipindahkan ke rekening atas nama Dini Herdian, sebelum akhirnya dialirkan kembali ke rekening utama milik Dika.
Hingga berita ini diturunkan, kartu ATM dan buku tabungan korban belum juga dikembalikan. Korban mengaku kerap mendapatkan alasan yang berubah-ubah (diundur-undur) setiap kali menagih haknya melalui pesan singkat WhatsApp.
Ironisnya, saat korban melakukan pengecekan langsung ke kantor Mandiri Taspen, utang lama miliknya ternyata sama sekali belum dibayarkan oleh pelaku. Akibat kejadian ini, korban kini harus menanggung beban kerugian ganda (double utang) serta ancaman kehilangan sertifikat rumahnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pidana berat yang terencana. "Ini adalah tindakan pidana penyekapan dan perampasan terhadap hak korban. Kami datang untuk menuntut pertanggungjawaban penuh dari Dini Herdian, Dika, serta suaminya, dan kami akan menyeret seluruh pihak bank yang terlibat dalam pusaran modus baru ini," tegas Djoko Susanto, SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.



