-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Mantan Pegawai Terbaik Bank Mantap Purwokerto Tipu Puluhan Nasabah, Pof. Hibdu Desak Tracing Aset

​Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho,

Lingkar keadilan, PURWOKERTO -  Topeng integritas seorang mantan pegawai berprestasi di Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto akhirnya bongkar. Pria berinisial N alias D (36) kini resmi mendekam di balik jeruji besi Polresta Banyumas sejak Minggu (7/6/2026). Ia diduga kuat memanfaatkan reputasi mentereng dan deretan penghargaan yang pernah diraihnya untuk menguras uang puluhan nasabah yang telanjur menaruh kepercayaan buta kepadanya.

​Skandal investasi bodong ini memicu atensi serius dari pakar hukum hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini dinilai bukan sekadar penipuan biasa, melainkan sebuah "kejahatan kerah putih" yang merusak pilar paling krusial dalam dunia perbankan: kepercayaan publik.

​Modus "Orang Dalam" Berprestasi

​Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, angkat bicara dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin siang. Menurutnya, status pelaku sebagai mantan pegawai perbankan dengan kualifikasi tinggi membuat dampak kejahatan ini berlipat ganda.

​"Korban sampai puluhan orang dengan kerugian yang besar. Itu menunjukkan pelaku memiliki kemampuan meyakinkan korban, dan kepercayaan tersebut justru disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana," ujar Prof. Hibnu tegas.

​Prof. Hibnu mendesak agar kepolisian tidak berhenti pada status tersangka. Mengingat penderitaan para korban, ia meminta adanya tracing asset (penelusuran aset) secara agresif.

​"Kasihan para korban yang telah menyerahkan dananya. Karena itu, penelusuran aset menjadi penting agar ada harapan bagi korban untuk mendapatkan kembali hak-haknya," tambahnya. Langkah ini juga dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk mengendus adanya jaringan atau fakta hukum lain yang belum terungkap.

​Merespons polemik ini, Kepala OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan. OJK bergerak cepat mengumpulkan dokumen dari pihak bank maupun konsumen untuk mendeteksi adanya pelanggaran perlindungan konsumen.

​Dinavia juga memberikan peringatan keras kepada ekosistem perbankan dan masyarakat luas:

Jika ditemukan pelanggaran regulasi OJK terkait perlindungan konsumen, pemeriksaan lebih lanjut akan segera dilakukan.

​Larangan Mutlak: Pegawai bank dilarang keras mengelola dana nasabah secara pribadi dalam bentuk apa pun.

​Imbauan Publik: Masyarakat diminta waspada dan tidak tergiur tawaran investasi atau produk keuangan dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal.

​Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, mengonfirmasi bahwa tersangka N alias D kini dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

​Demi mengusut tuntas aliran dana dan menyelamatkan aset para korban, Polresta Banyumas telah resmi membuka Posko Pengaduan Korban. Polisi mengimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari modus operandi tersangka untuk segera melapor guna memperkuat proses penyidikan.