Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Seorang pensiunan guru SMK di Purwokerto, Ibu Kusyanti Sari, melalui kuasa hukumnya dari Klinik Hukum Djoko Susanto, melayangkan somasi terbuka kepada Bank BUMN di Purwokerto. Hal ini dipicu oleh raibnya dana tabungan senilai lebih dari Rp200 juta yang disetorkan melalui oknum karyawan bank tersebut.
Peristiwa bermula pada tanggal 2 Mei 2025, saat Ibu Kusyanti mendatangi kantor Bank tersebut pada jam kerja untuk menyetorkan uang tunai sebesar Rp204 juta. Transaksi dilakukan secara langsung di kantor bank dan diterima oleh seorang oknum karyawan berinisial DK.
Pihak nasabah mengaku memegang bukti penyerahan uang di atas materai yang dikeluarkan oleh oknum tersebut. Namun, saat hendak melakukan penarikan satu tahun kemudian, dana tersebut diketahui tidak pernah masuk ke dalam saldo rekening nasabah.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto SH, menyatakan bahwa ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana perbankan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum internal.
"Kami menyampaikan somasi atau teguran kepada mantan karyawan berinisial DK dan Bank BUMN untuk segera mempertanggungjawabkan uang milik nasabah kami," tegas Djoko Susanto dalam keterangannya Rabu, (13 Mei 2026).
Berdasarkan keterangan pihak bank saat dikonfirmasi oleh korban, oknum karyawan berinisial DK tersebut saat ini diketahui sudah mengundurkan diri (resign) dari perusahaan. Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa bank tetap bertanggung jawab secara korporasi karena transaksi terjadi di dalam kantor resmi pada jam kerja.
Pihak korban memberikan batas waktu (deadline) kepada Bank tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan:
Tenggat Waktu: 3 X 24 jam sejak somasi disampaikan.
Langkah Hukum: Jika tidak ada penyelesaian, kasus ini akan dilaporkan ke pihak berwajib dengan persangkaan Pasal 372/378 KUHP (Penipuan dan Penggelapan) Jo. Undang-Undang Perbankan.
Ibu Kusyanti berharap uang hasil jerih payahnya selama menjadi pendidik dapat segera kembali. "Saya hanya ingin uang saya kembali. Saya menyerahkan uang baik-baik di kantor resmi, seharusnya dikembalikan dengan cara yang baik pula," pungkasnya.



