-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Fasilitasi Mediasi, BK DPRD Banyumas Rampungkan Kasus Dugaan Penipuan Proyek Aspirasi

Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Dugaan kasus penipuan bermodus "ijon proyek" aspirasi yang menyeret nama anggota DPRD Banyumas, Samsudin Tirta, akhirnya menemui babak akhir. Kasus yang sempat memantik sorotan publik ini resmi berakhir damai melalui jalur kekeluargaan.

​Seluruh kerugian yang dialami oleh Saefudin, seorang kontraktor asal Purbalingga, dinyatakan telah dikembalikan secara utuh oleh pihak legislator.

​Proses mediasi yang berjalan kondusif ini digelar di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Sabtu sore (23/5/2026). Pertemuan krusial tersebut dihadiri langsung oleh:

​Samsudin Tirta (Anggota DPRD Banyumas)

​Supangkat (Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas)

​Djoko Susanto, SH (Advokat sekaligus Kuasa Hukum Saefudin)

​Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, membenarkan bahwa penyelesaian ini tercapai berkat adanya itikad baik dari Samsudin Tirta untuk menyelesaikan kemelut finansial tersebut.

​"Semua kerugian klien kami sudah dikembalikan. Pertemuan berjalan baik dan berakhir damai," ujar Djoko usai memfasilitasi mediasi.

​Kronologi Di Balik Layar: Peran Badan Kehormatan

​Dibalik kesepakatan damai ini, ada peran aktif dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas. Djoko mengungkapkan bahwa proses mediasi bermula saat Ketua BK, Supangkat, menghubungi dirinya. Supangkat menyampaikan niat baik Samsudin Tirta untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan.

​Merespons lampu hijau tersebut, Djoko langsung menghubungi kliennya, Saefudin, agar kedua belah pihak bisa bertatap muka secara langsung untuk menyudahi konflik.

​Duduk Perkara Kasus "Proyek Fiktif"

​Sebelum sepakat islah, kasus ini sempat memanas dan nyaris menggelinding ke ranah hukum pidana.

Kasus ini sempat menjadi buah bibir karena menyangkut dugaan penyalahgunaan pengaruh politik dalam alokasi proyek pokok pikiran (pokir) dewan.

​Namun, dengan keterlibatan langsung unsur pimpinan BK DPRD Banyumas serta kembalinya seluruh uang kerugian, ancaman laporan pidana yang sebelumnya disiapkan pihak korban resmi ditarik. Kasus panas ini pun ditutup tanpa harus berlanjut ke meja hijau.